Jelang PTM, 2.000 Pelajar Divaksin Massal

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Tuban, sejumlah 2.000 pelajar divaksin Covid-19 massal di Mapolres setempat, Sabtu (21/8/2021).

Vaksin di markas kepolisian tersebut, kali ini menyasar para pelajar yang sebelumnya juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Sesuai dengan Intruksi Mendagri (Inmemdagri) nomor 34 tahun 2021 tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten dan kota di wilayah Jawa Bali dengan kriteria level 1-3, maka PTM di Kabupaten Tuban digelar pekan depan.

"Hari ini kita siapkan 2.000 dosis vaksin Sinovac untuk adik-adik pelajar yang pada minggu depan direncanakan PTM," ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam keterangannya di akun polrestubanterkini.

Dijelaskan Darman bahwa, dalam Inmendagri nomo 34 tahun 2021 tentang PPKM terdapat kelonggaran bagi kabupaten/kota yang masuk kategori level 3 bisa menggelar PTM terbatas.

Secara teknis PTM Terbatas di daerah level 3 dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Jaraknya diatur minimal 1.5 meter dan maksimal lima peserta didik untuk PAUD maksimal 33 persen per kelas.

Diberitakan sebelumnya, proses kegiatan belajar tatap muka terbatas di Kabupaten Tuban telah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Kabar baik tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan DInas Pendidikan pada tanggal 18 Agustus 2021 tentang Pembelajaran Pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid menjelaskan angin segar belajar tatap muka terbatas kali ini menindaklanjuti SE Bupati Nomor 367/4653/4141.012/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 3 di Kabupaten Tuban.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diperbolehkan masuk mulai jenjang Paud, SD, dan SMP. Acuannya Keputusan Menteri Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

“Satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang menggelar PTM maksimal 50 persen siswa,” kata Nur Khamid dalam suratnya yang diterima blokTuban.com. [ali/ono]