Pelempar Pil Dobel L di Lapas Jadi Buronan Polisi

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com – Pelempar pil dobel L di Lapas Kelas IIB Tuban masih menjadi buronan kepolisian. Polisi mengaku telah mengetahui wajah, nomor dan identitas pemasok obat terlarang ke rutan pada Kamis (12/8/2021) pagi.

“Inisialnya UF asal Palang sebagai pelempar seribuan obat daftar G di Lapas,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain dalam keterangan resminya di Lapas Kelas IIB Tuban.

Setelah mendapat keterangan dari Napi berinisial MS tersangka penyelundupan pil dobel L, petugas Resnarkoba Polres Tuban langsung mengembangkannya ke Kecamatan Palang.

Sayangnya informasi dimungkinkan telah bocor, sehingga UF kabur lebih dulu. Dengan identitas wajah di tangan polisi, maka akan mudah menangkap pelaku bila diketahui posisinya.

“Akan segera kami tangkap pelemparnya,” janji Daki.

Diberitakan sebelumnya, jaringan peredaran pil dobel L di Lapas Tuban dinahkodai oleh MS sejak tahun 2018. Ia merupakan residivis dari kasus Narkotika, dan hukumannya yang tinggal setahun akan bertambah akibat kasus penyelundupan yang digagalkan petugas Lapas.

Sesuai UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Catatan Resnarkoba dan LP Kelas IIB Tuban, MS tercatat telah menyelundupkan obat terlarang sejak tahun 2018. Pertama diputus 4 tahun, kemudian 3,5 tahun, dan saat masa tahananya tinggal setahun ia kembali mengulangi penyelundupan.

"Tahun 2018 lalu pernah menyuruh istrinya menyelundupkan pil dobel L dalam tempat makanan dan akhirnya digagalkan petugas Lapas," tandasnya. [ali/mu]