Pemilik Warung Wrong Way Divonis 5 Bulan Penjara

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pemilik warung Wrong Way Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak divonis penjara kurungan selama 5 bulan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juni lalu.

Humas PN Tuban, Uzan Purwadi menjelaskan, untuk kasus tersebut sudah inkrah, karena baik Tatak atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Sudah inkrah, karena tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak. Upaya hukum bisa dilakukan paling lama tujuh hari," jelas Uzan, Rabu (28/7/2021).

Ketika putusan hukum yang sudah inkrah, Kejaksaan langsung akan melakukan eksekusi sesuai putusan dalam persidangan.

Untuk saudara Tatak pada tanggal 27 Juli dilakukan eksekusi. Ia tidak tahu alasannya kenapa baru dieksekusi, karena yang mempunyai kewenangan eksekusi adalah Kejaksaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tuban, Siswarno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan, bahwa Tatak telah dilimpahkan ke Lapas Tuban.

"Iya benar, baru masuk kemarin langsung narapidana," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, menyerahkan semua proses hukum Tatak tersebut kepada PN Tuban maupun Kejaksaan.

"Untuk proses hukum Tatak ini kita serahkan ke yang mempunyai kewenangan," kata Heri.

Adanya penahanan Tatak yang melawan petugas saat menjalankan tugas, bisa menjadi edukasi bagi masyarakat Tuban.

"Semoga bisa menjadi efek jera dan bagi masyarakat yang lainnya tidak mencontoh hal itu. Karena kami kerja pagi hingga malam dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

Pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan soal vonis pemilik warung di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Perlu diketahui, tertanggal 23 Juni 2021 Tatak divonis penjara kurungan selama 5 bulan yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

Dan menetapkan 2 barang bukti 1 lembar STNK dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi S 8646 HJ untuk dikembalikan kepada Tatak. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. [ali/col]