Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Seorang pria di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban nekat membacok tetangganya sendiri hingga terkapar bersimbah darah.
Pria tersebut di ketahui bernama Witono (29) warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dia nekat membacok Didik (23) yang merupakan tetangganya sendiri di sebuah warung di Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jumat (2/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, kronologi kejadian itu berawal pada satu bulan yang lalu, saat itu korban menuduh pelaku telah menjelek-jelekan korban.
Bahkan pada waktu itu, korban juga mengancam akan membacok pelaku. Korban juga mengatakan kepada pelaku kalau tidak berani lewat di depan rumahnya agar menggunakan rok (Pakaian Perempuan). Dan pada saat itu pelaku tidak berani melawan korban.
"Korban mengatakan jika pelaku tidak berani lewat depan rumah korban disuruh pakai rok. Itu yang membuat pelaku tidak terima," terang Kasat Reskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Selama satu bulan, pelaku selalu berpikir untuk melawan korban. Dan pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku memiliki keberanian untuk membunuh korban. Sambil membawa sebilah pedang, pelaku mencari-cari korban.
Di tengah pencarian itu, terang Kasat pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang tidur- tiduran di teras warung. Kemudian pelaku langsung membacokkan pedangnya kearah badan korban.
Korban berusaha menangkis, namun pelaku terus membabi buta membacok korban. "Hingga mengakitbatkan korban terkapar mengalami luka bacokan di bagian dada kiri, belakang kepala, pundak kanan, lengan kiri dan tangan kanan," imbuh AKP M Adhi Makayasa.
Setelah membacok korban, pelaku kemudian meminta tolong kepada kakaknya untuk diantarkan ke Polsek Kerek guna menyerahkan diri.
Pihak kepolisian yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sebilah pedang, satu potong jaket warna kuning milik pelaku yang bernoda darah, satu potong celana milik pelaku yang bernoda darah.
Untuk mempertanggungkan jawabannya, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 sub 351 ayat 2.[hud/ono]