Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bila objek wisata ditutup total seiring pemberlakuan PPKM Mikro Darurat Level 3 di Kabupaten Tuban, dimungkinkan ada 1.500 pelaku usaha dan karyawan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang merasakan dampaknya dengan kehilangan pendapatan harian.
PPKM Mikro Darurat akan berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Sekenario draft aturannya masih menunggu intruksi Mendagri. Diantara isinya semua objek wisata di kabupaten/kota diharuskan tutup dan pengunjung rumah makan untuk membungkus makanannya.
Ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, Suwanto mengatakan bila kebijakan tersebut untuk kebaikan dan keselamatan bersama maka dinas akan menghimbau dan menyiapkan tim pemantauan objek wisata.
"Ada 38 objek wisata yang beroperasi di Tuban yang tersebar di 20 kecamatan. Kami masih menunggu surat Memdagri, dan jika sudah menerima akan di share ke pengelola objek wisata," kata Wanto, Jumat (2/7/2021) pagi.
Mantan pejabat Bappeda Tuban menambahkan, treatmen perlakuannya 70 persen masyarakat telah tervaksin dan 70 persen orang tinggal di rumah dalam jangka waktu delapan hari. Itulah yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah, untuk meredam laju penularan covid-19.
Jika objek wisata harus lagi di awal tahun 2021, kata Wanto telah terjadi dua kali penutupan selama pandemi corona. Pertama di tahun 2020 selama 4,5 bulan, dan disusul awal Juli.
"Kami harapkan ada bantuan bagi para pedagang selama penutupan objek wisata. Bantuan diharapkan dapat meringankan beban mereka," imbuhnya.
Disparbudpora mencatat jumlah pedagang dan pekerja di objek wisata sejumlah 1500 orang. Seperti di Pantai Kelapa Panyuran memiliki 150 pedagang karena satu warung bisa dihandle tiga orang.
Di awal pemberlakuan PPKM Mikro Darurat, tim pengawasan objek wisata masih menunggu intruksi pimpinan. Direncanakan pemantauan akan diutamakan di objek wisata di sekitar perkotaan.
Melansir dari laman kominfojatim, kebijakan PPKM Mikro Darurat sudah diumukan resmi oleh Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan di Jawa Timur sudah dibahas oleh Forkopimda Jatim. Hasil rapat pun akan ditindaklanjuti dengan membentuk PPKM mikro yang sudah ditetapkan.
"Ada dua yang ditetapkan dengan dua parameter, yakni indikator permasalahan dan tindakan. Di level tiga dan empat akan ditempatkan anggota di 11 wilayah di Jatim," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. [ali/ono]