Semua Tempat Umum Ditutup Sampai 20 Juli

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Semua tempat umum di Kabupaten Tuban ditutup sementara mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Penutupan secara resmi diatur dalam surat edaran nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat virus corona di Kabupaten Tuban, Sabtu (3/7/2021).

Surat yang ditandatangani Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki menyebutkan tempat umum yang ditutup pertama adalah tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan untuk ibadah.

Kegiatan masyarakat di fasilitas umum juga ditutup mulai area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat lainnya. Terakhir yang ditutup adalah kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Untuk kegiatan di pasar tradisional, swalayan, toko modern, dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Bupati Halindra.

Selama PPKM Darurat, kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan online atau daring. Untuk kegiatan pemerintahan 25 persen kerja di kantor dan di sektor perhotelan dan perbankan 50 persen bekerja di kantor.

Sedangkan kegiatan resepsi pernikahan dibatasi 30 orang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat. Aturan di tempat makan minum hanya menerima pesan antar atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.

Beberapa aturan pembatasan PPKM Darurat tersebut dibahas dalam rapat Bupati Tuban bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya pada Jumat (2/7/2021) secara tertutup. [ali/ono]