20:00 . Telur Ayam Jadi Rebutan Ibu-ibu di Pangan Murah, Imbas Melambungnya Harga di Pasaran?   |   19:00 . Bupati Tuban Resmi Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji ke Surabaya   |   18:00 . Mega Bayu Pradana, CJH Muda 23 Tahun Asal Tuban Berangkat Haji Tahun ini, Daftar Sejak SMP   |   17:00 . Rujak Beling, Guru Asal Tionghoa yang Tak Lepas dari Sejarah Kelurahan Sidomulyo Tuban   |   16:00 . Mayoritas Sehat, Hanya 5 CJH Tuban Belum Lengkap Vaksinnya   |   15:00 . Jalan Kaki ke Masjid, Tradisi Antar Calon Jemaah Haji Tuban Sebelum Berangakt ke Tanah Suci   |   14:00 . Bisa Mulai Dibeli 5 Juni, Ini Harga dan Lokasi Beli Tiket Indonesia vs Argentina   |   13:30 . Tersedia 6 Titik Kantong Parkir Pengantar CJH Tuban Arah Timur dan Barat   |   13:15 . Terlilit Hutang, Oknum Kades Asal Pasuruan Nekat Lakukan Penipuan di Tuban   |   13:00 . Pangan Murah untuk Tekan Inflasi di Kawasan Pesisir Tuban   |   12:30 . 4 Tanda Khusus Koper Milik CJH Tuban Agar Tak Tertukar   |   12:00 . BloKembang Florist, Toko Karangan Bunga Online di Tuban   |   11:45 . Jelang Keberangkatan CJH, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup   |   11:30 . Nomor Punggung Ini Keramat Bagi Persela Lamongan, Tidak Ada yang Boleh Memakai Lagi   |   11:00 . Wisata Sumber Mata Air Krawak Tuban yang Jernih dan Asri   |  
Tue, 30 May 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Kasus Dugaan Perselingkuhan di Desa Ngimbang

Polisi: Diselesaikan Dengan Mediasi, Ini Sanksinya

bloktuban.com | Thursday, 20 May 2021 14:00

Polisi: Diselesaikan Dengan Mediasi, Ini Sanksinya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kasus dugaan perselingkuhan yang berbuntut dengan pengrusakan Kantor Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Minggu (16/5/2021) lalu telah diselesaikan secara damai.

Penyelesaian kasus dugaan perselingkuhan antara SR dan EN tersebut dilakukan melaui mediasi bersama kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait.

[Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan di Ngimbang Berakhir Pengrusakan Kantor Desa ]

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan hingga berbuntut pengrusakan Kantor Balai Desa Ngimbang tersebut sudah diselesaikan dengan mediasi.

"Dan hasilnya berbagai pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dengan memberikan sanksi denda kepada yang diduga selingkuh serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (20/5/2021).

Kasat menambahakan, pemberian sanksi denda serta membuat surat pernyataan kepada kedua pelaku yang diduga selingkuh tersebut sesuai dengan apa yang ada di Peraturan Desa (Perdes). "Pemberian sanksi sesuai dengan Perdes," jelas Kasat.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan menggemparkan Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban pada hari Minggu (16/5/2021) malam.

Sekitar pukul 20.00 WIB, terduga selingkuh SR dan EN dimintai keterangan sekaligus diselesaikan persoalannya secara damai oleh kepala desa dan perangkat desa setempat.

Satu jam setengah berlalu, penyelesaian indikasi perselingkuhan tersebut telah selesai. Sekitar pukul 21.30 WIB, terduga selingkuh membuat surat pernyataan yang ditandatangani Kades Ngimbang, Yayik Ahmad Wijaya dan kedua belah pihak.

Surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut, dianggap masyarakat tidak menimbulkan efek jera sehingga sekitar sejak pukul 22.00 hingga 22.30 WIB masyarakat tidak terima dan mulai ricuh.

Kericuhan terjadi lantaran masyarakat geram, diduga Kades karena tidak ada bukti penangkapan untuk keduanya, melainkan hanya surat pernyataan. Kemungkinan warga mengasumsikan dua terduga peselingkungan telah ditangkap.

Warga kemudian ngamuk dan merusak kantor desa sasarannya tembok, genteng, atap plafon, kaca jendela, monitor kumputer dan printer. Fasilitas tersebut dilempari batu dan perangkat desa ketakutan dengan meninggalkan kantor balai desa.[hud/sas]

Tag : kasus, dugaan, perselingkuhan, ngimbang, tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat