Keluar Jatim, Pemilik Kendaraan Wajib Bawa Syarat Ini Saat Melintasi Tuban

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Bagi pemilik kendaraan pribadi dan transportasi umum yang akan keluar wilayah Jawa Timur ke Jawa Tengah, seyogyanya membaca dengan teliti adendum Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran virus covid-19.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat pengecekan di Pos Perbatasan Tuban-Rembang tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Rabu (19/5/2021).

"Adendum tersebut berlaku sejak Selasa (18/5/2021). Berlaku dengan tujuan mencegah penyebaran corona," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono saat dikonfirmasi.

Argo menambahkan, syarat yang harus dibawa oleh kendaraan transportasi darat adalah hasil rapid test antigen Corona yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bila pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan hasil rapid test, maka akan dilakukan tes swab antigen secara acak di pos penyekatan perbatasan.

"Pengendara wajib membawa hasil tes bebas corona untuk melanjutkan perjalanan. Bila swab hasilnya positif maka akan dikarantina," imbuhnya.

Diketahui, pengetatan yang mengacu adendum tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang diputar balik. Karena putar balik hanya berlaku saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Pengetatan berlaku sejak tanggal 18-24 Mei 2021.

Sedangkan operasi ketupat semeru 2021 telah selesai pada 17 Mei 2021 yang dimulai sejak 6 Mei 2021. Dilanjutkan Pengetatan pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). [ali/mu]