Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban mengaku telah melihat langsung kondisi tambang kapur liar di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo yang runtuh pada tanggal 20 April 2020.
Dari lokasi tersebut, Purnomosidi selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tuban mengatakan, muncul asumsi bahwa runtuhnya tambang di Sawir berkaitan dengan peledakan SBI. Asumsi tersebut yang akan didalami oleh DLH, Sabtu (24/4/2021).
"Itu yang akan kami dalami sebabnya. Kalau sudah ada kejadian tambang runtuh kesannya mau mencari kambing hitam. Kebetulan disana ada pabrik semen SBI itu," jelas Purnomosidi kepada reporter blokTuban.com melalui sambungan telepon.
Purnomosidi sudah membaca bahwa ada yang mengarahkan atau mengaitkan peristiwa tersebut dengan peledakan SBI. Dugaan tersebut tidak diperbolehkan, makanya harus ada pembuktian data.
Di SBI sendiri juga ada hasil pengukuran dampak getaran di lokasi tambangnya. Hasil ujinya keluar setahun dua kali, dan data tersebut yang akan dipakai sebagai pembanding pembuktiannya.
Pesan DLH saat ini jangan menambang liar di Sawir dengan mengabaikan tata kelola lingkungan. Kalau peristiwa tambang runtuh tidak ada, besar kemungkinan tidak ada perhatian dari banyak pihak. Tambang-tambang yang liar harus ditertibkan, sebagai gantinya para warga bisa mengelola tambang kapur legal.
"Permintaan kami hentikan tambang liar salah satunya di Desa Sawir, Tambakboyo. Semuanya ada aturannya, jika ada pihak yang mengaitkan dengan SBI ya harus kita buktikan. DLH juga akan koordinasi dengan SBI terkait hal itu," tegasnya.
Bersama dengan Polres Tuban, DLH telah berkeliling ke lokasi tambang rakyat. Saat bertemu dengan penambang di Kecamatan Merakurak disampaikan untuk menambang tidak asal-asalan, karena resiko ambruknya tambang tinggal menunggu waktu.
Selain itu, pihaknya meminta tambang itu dibuat kawasan bukan kepemilikan perorangan. Contoh tambang Semen Gresik dengan luasannya begitu, reklamasinya sekarang luar biasa dan terbaik di Indonesia.
Kalau tambang liat di Semanding Desa Jadi, Bektiharjo dan Prunggahan Kulon juga sulit direklamasi. Pertama tidak ada jenjangnya dan kedalamannya lebih dari 25 meter.
"Kondisi seperti itu Pemkab tidak bisa melakukan reklamasi. Semoga ada solusi tambang-tambang liar ini kedepannya," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Imam Safi'i menyebut, ambruknya bekas tambang tersebut pada tanggal 20 April 2020 akibat kurang kuatnya tiang-tiang penyangga atap bekas tambang dan seringkali terjadi getaran dari sehingga terjadi reruntuhan.
"Ini akibatnya getaran aktivitas peledakan tambang milik PT Solusi Bangun Indonesia. Selajutnya kita akan antisipasi keamanan bangunan warga ditepi bekas tambang tersebut," katanya.
Corporate Communication East Java & East Indonesia PT. SBI, Agita Offi Riani mengatakan SBI Pabrik Tuban selalu memprioritaskan keselamatan tanpa kompromi. Kegiatan peledakan untuk mendukung operasional pabrik dilakukan dengan memprioritaskan keselamatan warga masyarakat sekitar, seluruh karyawan serta mitra bisnis SBI, dengan
mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Dalam kegiatan operasionalnya, SBI Pabrik Tuban melakukan blasting/peledakan hanya tiga kali dalam seminggu dan dilakukan dalam hari kerja Senin hingga Jum’at," sambung Offi sapaan akrabnya.
Nilai ambang batas penyebab kerusakan bangunan kelas tiga yang ditetapkan dalam SNI 7571:2010, mengenai Baku Tingkat Getaran Peledakan pada kegiatan Tambang Terbuka Terhadap Bangunan adalah maksimal 5,00 mm/detik dan air blast untuk kebisingan peledakan kegiatan tambang terbuka terhadap lingkungan adalah maksimal 110 dB (A). [ali/mu]
DLH Klaim Tambang Runtuh di Sawir dan Peledakan SBI Harus Dibuktikan
5 Comments
1.230x view