11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Melanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |   17:00 . Stok Aman, Harga Komoditas Telur Ayam Berangsur Turun di Tuban   |   16:00 . 2 Anggota Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres : Tak Masalah   |   15:00 . Tekan Inflasi Pasca Lebaran 2023, Pemkab Tuban Gelar Panga Murah Pastikan Bahan Pokok Aman   |   14:00 . Tim Sepatu Roda Berharap Pemkab Tuban Segera Realisasikan Lintasan Berstandar Nasional   |   13:00 . Mari Stunting Kita Geruduk Bareng   |   12:00 . Tuban, Kota Tanpa Kritik Seni Pertunjukan   |   11:00 . Pohon Hayat Jadi Logo Ibu Kota Nusantara   |  
Thu, 01 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Cabuli Keponakan yang Masih SD Pria asal Merakurak Meringkuk di Penjara

bloktuban.com | Saturday, 24 April 2021 08:00

Cabuli Keponakan yang Masih SD Pria asal Merakurak Meringkuk di Penjara

Reporter : Khoirul Huda

blokTuban.com - Pakeh (56) pria yang tinggal di Kecamatan Merakurak ini harus meringkuk di penjara. Sebab dia diduga telah mencabuli keponakannya yang masih duduk ke sekolah dasar (SD). Keponakannya itu dititipkan padanya karena orangtuanya sakit usai kecelakaan.

Akibat kasus ini, Pakeh harus lama mendelam di penjara usai Satreskrim Polres Tuban Jumat (23/4/2021), di rumahnya.

Tindak pidana itu diatur dalam pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo Pasal 76 D undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa menjelaskan,  penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula saat Satreskrim Polres Tuban menerima laporan pada (15/3/2021) lalu. Selanjutnya, melakukan penyelidikan atas laporan itu. Setelah bukti kuat, Pakeh kemudian ditangkap.

Dijelaskan AKP Adhi Makayasa, penangkapan itu karena Pakeh diduga telah mencbuli keponakannya sendiri berinisial YEA berusia 12 tahun 9 bulan dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

‘’Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini adalah paman korban,’’ tambah dia. Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kasatreskrim, aksi bejat pelaku sudah dilakukan kurang lebih 15 kali. Aksi bejat itu dilakukan pertama kali oleh pelaku pada sekitar 8 Desember 2020 dan yang terakhir 8 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban.

‘’Orang tua korban menitipkan korban ke pamannya karena sedang sakit akibat kecelakaan. Ternyata malah dicabuli," tandas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

Dari kasus itu, Satreskrim Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah pakaian korban, seprei dan hasil vbarang bukti berupa 1 buah long dress lengan panjang warna merah,1 buah celana dalam warna putih, 1 buah sprei warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna visum.[hud/ono]

 

Tag : pencabulan, tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat