Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Forum Wartawan Tuban (FWT) hari Kamis (1/4/2021) sore mengirim surat tuntutan ke Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta melalui jasa pengiriman paket kilat.
Surat tersebut langsung dikirim ke Mapolda Jatim, karena FWT tidak bertemu dengan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat menyampaikan pendapatan atau unjuk rasa di Mapolres Tuban pada tanggal 30 Maret 2021 pagi.
Korlap FWT, Edy Purnomo mengatakan, surat tuntutan yang dikirim untuk Kapolda berisi banner aksi dan kumpulan wartawan di Kabupaten Tuban. Baik itu yang tergabung di organisasi Ronggolawe Press Solidarity (RPS) maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban.
"Sore ini langsung kita kirim suratnya. Semoga tuntutan dari Tuban bisa diakomodir oleh Kapolda Jatim. Sekaligus memastikan aksi kekerasan yang dilakukan oknum penegak hukum ke jurnalis Tempo menjadi yang terakhir di Indonesia," ujar Edy yang juga GM blokTuban.com.
Pria kelahiran Tasikmadu, Palang ini menambahkan, adapun tuntutan FWT yang dikirim ke Polda yaitu usut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.
Segera tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi. Mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik.
Memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik. Terakhir, memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
"Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," imbuhnya.
Edy juga berharap semua penegak hukum tau adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk kasus Wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu. [ali/rom]