Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban.
Dua orang pelaku tersebut diketahui berinisial NS (32) dan P (28) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Keduanya merupakan residivis kasus kekerasan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan kedua pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban, pada (25/2/2021).
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap ketika hendak menjual motor hasil curiannya di wilayah Singgahan," terang Kapolres Tuban ketika Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin (15/3/2021).
Setelah berhasil ditangkap, kemudian Satreskrim Polres Tuban melakukan pengembangan. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, aksi curanmor telah dilakukan sebanyak 8 kali di wilayah Kecamatan Palang.
"Dari pengakuan pelaku, aksi curanmor sudah dilakukan 8 kali. Pelaku menjual motor hasil pencuriannya di Rembang dengan harga Rp1,5 sampai Rp2 juta," imbuh mantan Kapolres Madiun tersebut.
Adapun, modus pelaku untuk melancarkan aksi curanmor tersebut yakni dengan pura-pura mencari burung pada malam hari.
"Jadi, modus pelaku ini berpura-pura mencari burung. Ketika ada motor di depan rumah dia langsung mencurinya, pelaku juga membawa kunci T setiap kali melakukan aksinya," ungkap Kapolres.
Sementara itu, salah satu pelaku NS mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali, dengan modus pura-pura mencari burung.
"Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.[hud/ono]