Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Satlantas Polres Tuban mengamankan seorang pengemudi kendaraan Grand Max yang sedang melintas di Jalur Pantura Tuban, Minggu (31/1/2021).
Pengemudi Grand Max bernama Triska Fandhi Prasasta S (38) asal Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa sabu-sabu saat diperiksa Petugas Satlantas Polres Tuban di Pos Lantas Temangkar, Widang.
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menyampaikan, kronologi kejadian itu berawal saat petugas Satlantas Polres Tuban memantau arus Lalulintas di Pos Lantas Temangkar, Kabupaten Tuban.
Kemudian, ketika giat itu berlangsung petugas mendapati kendaraan Grand Max Nopol B-2576-PKO yang dikemudikan oleh Triska Fandhi Prasasta S melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi.
"Kendaraan Grand Max awalnya melaju dari arah utara dengan kecepatan tinggi dan melanggar marka lajur kiri," terang Kasatlantas Polres Tuban.
Seketika itu, lanjut Kasat petugas langsung berupaya menghentikan kendaraan Grand Max guna untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat maupun identitas pengemudi secara persuasif.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas curiga lantaran tingkah laku pengemudi tampak gugup. Bahkan, saat menyerahkan STNK yang masih dalam kondisi terlipat pengemudi juga gugup.
"Pengemudi kemudian menyerahkan STNK kepada petugas, saat diperiksa STNK nya oleh petugas, didapati ada sesuatu barang yang jatuh ke aspal," tandas Argo.
Petugas yang memeriksa STNK tersebut melihat benda yang jatuh sejenis kristal putih dalam wadah poket kecil. Selanjutnya, petugas mengamankan benda tersebut beserta pengemudi dan kendaraanya ke dalam Pos Temangkar.
"Petugas Pos Temangkar yang curiga akan benda kristal tersebut kemudian menghubungi Piket Satnarkoba Polres Tuban untuk ke Pos Temangkar untuk melakukan Investigasi dan Identifikasi guna memastikan benda kristal tersebut," jelasnya.
Piket Sat Narkoba yang tiba di Pos Temangkar, kemudian melakukan interogasi bersama Petugas Pos Temangkar serta melakukan penggeledahan lebih lanjut barang-barang milik pengemudi yang ada dikendaraan.
Alhasil, berdasarkan pemeriksaan benda kristal putih dalam poket kecil tersebut adalah sabu-sabu, selain itu ditemukan juga alat bong hisap di dalam tas milik pengemudi.
"Pengemudi akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pengguna Narkoba dan Sabu-sabu, dan Alat Hisap yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya," pungkasnya.
Selanjutnya, petugas Satlantas Polres Tuban yang berada di Pos Temangkar menyerahkan pengemudi kendaraan Grand Max beserta kendaraannya dan Barang Bukti kepada Sat Narkoba Polres Tuban.[hud/col]