Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban dan Satpol PP Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan dan Pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (27/1/2021) malam.
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan menyisir sejumlah warung kopi, kafe, minimarket serta beberapa lokasi yang menjadi tempat kerumunan masyarakat. Hasilnya, 27 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Dari total jumlah tersebut dua di antaranya adalah pengelola usaha yang membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker masuk.
"Jumlah total pelanggar prokes sebanyak 27 orang. Dua di antaranya penanggung jawab usaha," terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut dilaksanakanpPenegakan hukum sesuai Perda No.10 Tahun 2020 sebagai ganti Perda No.16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perbup No 65 tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakkan Hukum Prokes dengan memberikan sanksi administrasi atau denda.
"Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 100 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar prokes dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu," imbuhnya.
Dari 27 pelanggar, 10 di antaranya membayar sanksi denda di tempat dan 17 orang pelanggar menyerahkan barang jaminan untuk mendapatkan sanksi di kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.
Selain melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakkan hukum prokes, petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan masker, menerapkan physical distancing, serta pola hidup sehat dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir serta terkait pemberlakuan PPKM.
"Kita juga memberikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker, physical distancing, serta mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir," pungkas Chakim.[hud/ono]