Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kepolisian Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 dengan berlebihan. Hal itu mengingat Kabupaten Tuban masih zona merah persebaran Covid-19.
Bahkan, agar tidak muncul klaster baru Covid-19 pada malam perayaan Tahun Baru 2021, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono telah membuat sejumlah poin imbauan yang tegas.
Di antaranya dengan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB-04.00 WIB saat pergantian tahun baru.
Selain itu, melarang kegiatan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Dan jika masih ada kerumunan akan dibubarkan dan dilakukan Rapid Tes Covid-19.
"Kami bersama Kodim 0811 dan instansi lainya lainnya akan melakukan patroli skala besar pada momen pergantian tahun ini," ujar AKBP Ruruh saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, kegiatan konvoi dan arak-arakan kendaraan bermotor juga dilarang. Untuk itu, polisi akan melakukan penyekatan semua jalur perbatasan masuk Tuban dan akses masuk Kota Tuban.
Seperti, Simpang Tiga Terminal Wisata Tuban, Simpang Tiga Manunggal Utara dan Selatan, Simpang Empat Pabrik Kapur, Simpang Empat Karang Waru, Simpang Empat Pramuka, Bogorejo, Al-Falah dan penyekatan di Gang Merik.
"Semua jajaran Polsek juga akan melakukan giat yang sama. Langkah ini kami ambil demi kebaikan bersama, mengingat angka sebaran Covid-19 di Tuban masih tinggi," pungkas Kapolres Tuban.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban per Rabu (30/12/2020), angka komulatif saat ini mencapai 1750 kasus, rinciannya 1141 sembuh, 423 dirawat dan 186 meninggal. Berdasarkan jumlah tersebut Kabupaten Tuban merupakan zona merah persebaran Covid-19.[hud/ono]