Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Sebagai upaya antisipasi adanya klaster Covid-19 di Pilkada Tuban 9 Desember 2020, seluruh penyelenggara Pilkada telah dilakukan rapid test hingga awal bulan Desember.
Hasilnya ada beberapa penyelenggara yang reaktif. KPU kemudian melakukan rapid test ulang, untuk memastikan penyelenggarannya sehat dalam menjalankan tugas Pilkada.
"Beberapa ada yang reaktif, dan langsung di rapid tes lagi di puskesmas," ujar Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh, Senin (7/12/2020).
Zakiya menegaskan, bahwa rapid test massal ini wajib. Keseluruhan peserta rapid test ada 22.261 petugas mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas ketertiban TPS.
Untuk pelaksanaan rapid test dalam sehari langsung beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan dan Grabagan, di kecamatan lain menunggu jadwal yang ditetapkan.
KPU Tuban sejak awal telah menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas TPS dan pemilih, mulai dari masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, sarung tangan, Face Shield, dan cairan desinfektan telah didistribusikan.
3M seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak aman harus terus dilakukan oleh penyelenggara Pilkada. Upaya tersebut efektif memutus mata rantai sebaran Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fathul Iksan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan diketahui pada Jumat (4/12/2020) setelah hasil tes swab keluar.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati menambahkan, status Ketua KPU yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG), meski begitu pasca hasil tes swab keluar yang bersangkutan telah menjalani isolasi dan dalam pantauan dari tim gugus. [ali/rom]