Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Bupati Tuban didampingi Wakil Bupati Tuban, meresmikan Pasar Rakyat Kenduruan. Berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan.
Peresmian pasar tipe D tersebut juga dihadiri Kepala Diskoperindag Tuban, Kepala Dispemasdes dan KB, serta Forkopimca Kecamatan Kenduruan.
Bupati Tuban, Fathul Huda menjelaskan, proses pembangunan Pasar Rakyat Kenduruan memerlukan waktu yang cukup lama sebab, harus menyesuaikan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
"Untuk kepemilikan pasar menjadi aset Pemkab Tuban, sedangkan pengelolaannya diserahkan ke Pemdes setempat," ujar Bupati Tuban. Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut, keberadaan pasar tersebut memiliki fungsi strategis untuk mengerakkan roda perekonomian masyarakat. Bupati berharap masyarakat akan mulai berbelanja dan berniaga di pasar tersebut sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa.
"Kerjasama pengelolaan dilakukan antara Pemkab dengan Pemdes meskipun kepemilikan ada di Pemkab akan tetapi Pemdes diberikan wewenang penuh untuk mengelolanya sehingga nantinya bisa menambah PAD desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya menjelaskan, dana pembangunan Pasar Rakyat Kenduruan berasal dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Perdagangan dan PAPBD tahun 2019.
"Menggunakan dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Perdagangan sebesar 3,6 Milyar untuk konstruksi fisik," ujarnya.
Selain itu, juga menggunakan dana PAPBD tahun 2019 sebesar 200 juta rupiah, dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pendukung.
"Seperti, pagar depan, saluran air serta jalan akses masuk pasar," imbuhnya.
Ia menambahkan, di tahun 2021 pihaknya akan kembali mengusulkan dana sebesar 1,7 Milyar yang akan digunakan untuk sarana listrik, air, pembangunan tempat parkir, plengsengan, pembuatan saluran pendukung dan lainnya.
"Fasilitas yang ada di Pasar tipe D tersebut yaitu 18 unit kios, 96 unit Lost, kantor pengelola pasar, Musala, ATM, toilet, pembuangan sampah sementara dan lainnya," tutupnya.
Operasional tahap pertama dilakukan setiap hari sebagai pasar daerah dan untuk sementara akan dikelola oleh pemkab melalui sub pasar Jatirogo. Selanjutnya akan dikelola seluruhnya oleh desa melakui perjanjian kerjasama dengan Pemkab. [nid/ito]