Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tuban melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Selasa (24/11/2020).
Dalam operasi tersebut tim Satgas Covid-19 menindak puluhan orang pelanggar yang tidak mengenakan masker. Para pelanggar tersebut kemudian disidang di tempat oleh Penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim dari Pengadilan Negeri Tuban.
"Total jumlah pelanggar yang terjaring operasi ada 33 orang," terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Lebih lanjut, pelaksanaan operasi yustisi penegakkan hukum Prokes dengan sidang ditempat bagi pelanggar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pasal 27 c huruf b junto Pasal 49 ayat 1.
"33 pelanggar Prokes yang terjaring operasi langsung menjalani sidang ditempat dan bayar sanksi denda Rp50 ribu," tandas AKP Chakim Amrullah.
Sebatas diketahui, pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan hukum Prokes adalah masyarakat pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Grabagan-Tuban. Sedangkan untuk tempat sidang berada di Kantor Kecamatan Grabagan.[hud/col]