Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sebuah selep padi keliling diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, Selasa (24/11/2020). Selep tersebut dihentikan petugas di Kecamatan Montong.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pemilik selep padi keliling tersebut. Barang bukti akhirnya disita di kantor kecamatan setempat.
Pemilik selep tersebut bernama Riyanto kelahiran Tuban 1976. Sedangkan alamatnya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Kepel Kecamatan Ngetos Nganjuk.
"Kami setahun beroperasi dan mau mengurus izin asal ada bantuan dari pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, KaSatpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan penertiban huller tersebut karena tidak ada izin. Sempat dikejar setelah pemilik diberi pengertian akhirnya mau memahami.
"Bb kami titipkan sementara di kantor Kecamatan Montong. Sedangkan pemilik dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban secepatnya," sambungnya.
Pemanggilan dalam rangka pembinaan kepada yang bersangkutan. Sekaligus menjelaskan syarat-syarat mengurus izin terhadap selep padi keliling.
Ditegaskan Hery, pemilik selep melanggar Perda nomor 4 tahun 2014 tentang ijin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras. Penertiban yang sama terjadi terakhir di Kecamatan Parengan pada tahun 2019.
blokTuban.com - Sebuah selep padi keliling diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, Selasa (24/11/2020). Selep tersebut dihentikan petugas di Kecamatan Montong.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pemilik selep padi keliling tersebut. Barang bukti akhirnya disita di kantor kecamatan setempat.
Pemilik selep tersebut bernama Riyanto kelahiran Tuban 1976. Sedangkan alamatnya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Kepel Kecamatan Ngetos Nganjuk.
"Kami setahun beroperasi dan mau mengurus izin asal ada bantuan dari pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, KaSatpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan penertiban huller tersebut karena tidak ada izin. Sempat dikejar setelah pemilik diberi pengertian akhirnya mau memahami.
"Bb kami titipkan sementara di kantor Kecamatan Montong. Sedangkan pemilik dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban secepatnya," sambungnya.
Pemanggilan dalam rangka pembinaan kepada yang bersangkutan. Sekaligus menjelaskan syarat-syarat mengurus izin terhadap selep padi keliling.
Ditegaskan Hery, pemilik selep melanggar Perda nomor 4 tahun 2014 tentang ijin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras. Penertiban yang sama terjadi terakhir di Kecamatan Parengan pada tahun 2019.
Diketahui, maraknya usaha selep padi keliling di Kabupaten Tuban menjadi pesaing bagi usaha selep tetap. Atas dasar keresahan dan aduan pengusaha selep tetap tersebut, petugas Satpol PP bergerak. [ali/ito]