Reporter: Nidya Marfis. H
blokTuban.com - Sepanjang bulan Januari sampai bulan Oktober 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban menerima 30 pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perkara perceraian.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, Ahmad Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan laporan perkara mulai bulan Januari sampai September 2020 terdapat 30 perkara perceraian PNS yang masuk dengan rincian cerai talak berjumlah 14 kasus dan cerai gugat berjumlah 16 kasus.
"Untuk kasus yang telah diputus, cerai gugat berjumlah 20 kasus dan cerai talak 10 kasus,"ungkap Ahmad Qomarul Huda, Jumat (20/11/2020).
Lebih lanjut, terdapat 8 perkara yang tidak ada persetujuan penjabat dan 4 kasus yang tidak mendapatkan izin penjabat.
"PNS yang tidak mendapatkan izin dari penjabat maka proses perceraiannya akan ditunda sampai 6 bulan," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu tersebut, tetap tidak mendapatkan izin berkas akan kembalikan kepada pemohon.
"Kita kembali kepada pemohon, tetap mau dilanjutkan dengan segala konsekuensinya atau tidak," tandasnya. [nid/rom]
30 Pasangan PNS Cerai
5 Comments
1.230x view