Media Massa dan Pemerintah Perlu Bekerjasama Mengatasi Masalah

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Atmaji Sapto Anggoro, Ketua Dewan Pertimbangan dan Pengawas Asosiasi Media Siber Indonesia Pusat, menyarankan agar media massa dan pemerintah bekerjasama dalam hal mengatasi masalah.

"Setiap pahlawan lahir dari krisis. Kalau kita lahir saat dijajah, lalu menang terhadap penjajahan, kita jadi pahlawan. Pak Karno dan Pak Dirman lahir karena telah menyelesaikan krisis waktu penjajahan. Tidak ada pengakuan tanpa prestasi atau cobaan kalau tidak menyelesaikan masalah," kata Sapto, dalam webinar yang menjadi rangkaian pembukaan Konferensi Wilayah II Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur, di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Sapto, hari ini masalah bisa diselesaikan dengan perangkat, aplikasi, dan ilmu pengetahuan, serta pilihan kesepakatan dengan berbagai pendekatan. "Yang jadi masalah banyak: mulai dari apa, bagaimana, mengapa, di mana, dan siapa. Hari ini yang susah adalah mengidentifikasi masalah. Perlu cara mengidentifikasi masalah," katanya.

Sapto menjelaskan, dengan identifikasi masalah yang benar, maka bisa diperoleh 'obat' yang benar. "Harus ditentukan objektifnya dulu. Kita melakukan ini objektifnya apa? Kalau di awal tidak tahu objektifnya, ya pasti obatnya salah," katanya.

Pihak-pihak yang dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah adalah pemangku kepentingan yang peduli dengan masalah itu untuk membingkai masalah secara akurat. "Jadi kalau teman-teman media bekerjasama dengan pemerintah daerah merumuskan masalah, data masalah juga perlu. Bayangkan, pemda memiliki banyak masalah yang disampaikan ke publik lewat media. Selama ini pemda kan inginnya (yang disampaikan) sesuatu yang berprestasi saja. Padahal kalau bisa menyampaikan masalah, bisa mengajak masyarakat berpartisipasi, pemda tidak akan bekerja sendirian," kata Sapto.

"Bayangkan jika rumusan masalah itu terpetakan dan jadi pembicaraan, bisa jadi partisipasi publik akan bagus. Semua perjalanan perumusan masalah dan metode penyelesaiannya bisa terbuka ke media dan diakses publik, maka untuk periode berikutnya akan ada sustainability penyelesaiannya. Tugas kita menyelesaikan masalah, bukan hanya menikmati hasil," kata Sapto.

Namun Sapto mengingatkan, kendati bekerjasama dengan pemerintah daerah, media massa tetap harus mengingat tugas sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1. "Intinya, kita semua punya fungsi tanggung jawab kontrol sosial. Itu amanat undang-undang yang bisa disampaikan kepada teman-teman di pemda yang kita ajak kerjasama. Sebagai media online, kita punya pegangan kode etik jurnalistik dan pedoman media siber," katanya. [mu]