Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri bersama BNKK Tuban melakukan razia sejumlah kamar kos di wilayah Tuban Kota, Minggu (11/10/2020).
Dalam razia itu, petugas menyisir sejumlah tempat kos yang disinyalir digunakan sebagai tempat mesum. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 pasangan bukan suami istri.
"Ada 8 pasangan bukan suami istri yang berhasil kita amankan,"terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com, 8 pasangan bukan suami istri tersebut yakni KS (24) warga Desa Dawung, Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding.
Kemudian, FI (31) warga Desa Talun, Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, selanjutnya SYS (19) warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
"Ketiga pasangan tersebut diamankan dari kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo. Satu cewek masih dibawah umur," jelas Joko.
Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari doamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, berhasil diamankan IE (43) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban bersama IW (31) warga Karangsari, Kabupaten Tuban, kemudian UM (23) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dan pasangan yang terakhir, dari kos-kosan Ghina, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
"Mereka kemudian dites urin oleh petugas dari BNNK Tuban, guna untuk memastikan apakah menggunakan narkotika atau tidak, dan hasilnya negatif semua," imbuhnya.
Selanjutnya, untuk memberikan efek jera mereka dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui Kades, Lurah dan Camat.[hud/ito]