Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba yang Melapor BNNK

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha menyampaikan di kantor BNNK Tuban menghadirkan layanan rehabilitasi gratis bagi pengguna narkoba yang melapor, Rabu (30/9/2020).

"Ketika ada yang melapor bahwa anaknya, saudaranya yang menggunakan narkoba dan ingin sembuh, silahkan dilaporkan ke BNNK," ucap Bambang kepada blokTuban.com.

Rehabilitasi di BNNK ditegaskan Bambang gratis, dan pidananya dijamin tak diproses hukum. Selama ini masyarakat masih takut, dan beranggapan akan diproses jika melapor.

Keluarga yang melapor juga ada ketakutan dan malu, sehingga BNNK memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Syarat utama dapat rehabilitasi gratis hanya untuk pengguna.

"Jika bandar akan ditangkap oleh petugas. Kalau pengguna kan dianggap sakit, dengan catatan kesadaran melaporkan diri baik keluarganya atau yang bersangkutan," tegasnya.

Untuk proses sendiri tidak langsung direhabilitasi, tapi diassesment dan ditanyai dulu oleh petugas BNNK. Dimana menggunakan narkoba bersama siapa, sehingga disimpulkan dia mungkin baru coba pakai.

"Yang ringan-ringan itu bisa direhabilitasi rawat jalan tanpa dikenai biaya," bebernya.

Sedangkan untuk surat keterangan narkotika atau bebas narkotika, ada peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2020 bahwa pengurus surat bebas narkoba dikenai biaya sebesar Rp290 ribu. Masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rehabilitasi gratis untuk rawat jalan, sedangkan untuk rawat inap belum bisa karena BNNK belum memiliki fasilitas pendukungnya. Termasuk yang direhabilitasi yaitu seseorang yang terjaring razia, urinenya positif tapi tidak ditemukan barang bukti. [ali/rom]