Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengingatkan warganya untuk tidak meniru kasus jenazah pasien PDP Covid-19 asal Desa Maibit, Kecamatan Rengel yang diambil paksa keluarganya, Senin (22/6/2020).
Kasus ini menjadi catatan khusus bagi tim gugus tugas. Jika pasien tersebut PDP tentu perawatan hingga pemakaman biayanya ditanggung semuanya oleh pemerintah.
"Pihak Rumah Sakit telah membuat aturan jelas. Nanti jika hasil negatif atau positif, pemakamannya tetap sesuai protokol kesehatan. Sejauh ini tiap ada pasien masuk, ada perjanjian dengan keluarga," ungkap Wabup Noor Nahar kepada blokTuban.com.
Untuk besaran biaya pasien Covid-19 di Tuban, minimal Rp50 juta tergantung lama tidaknya dirawat. Biasanya sistemnya paket mulai masuk hingga keluar RS.
Berbeda dengan apa yang terjadi di Desa Maibit. Pihak keluarga memaksa mengambil jenazah kemudian dimakamkan sendiri. Disinilah problemnya, RS tidak bisa mengklaimkan biaya Covid-19 dan risiko keluarga harus membiayai sendiri.
"Itu kalau di protokol Covid-19 gratis biaya pemakamannya," tegas politisi asal Rengel.
Wabup dua periode juga menegaskan, tidak ada penarikan lain ketika pasien tersebut Covid-19. Jika dilakukan seperti di tempat lain, maka oknum terancam pidana.
Sementara di sela peresmian Kampung Tangguh Semeru (Sehat, Aman, Tertip, dan Rukun) di Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono meminta jangan sampai di Tuban ada penjemputan paksa jenazah positif Covid-19.
"Ada kejadian dimana pasien Covid-19 baik itu PDP dan Positif COVID-19 dijemput paksa. Keluarganya di tengah jalan menghadang ambulance dan membawa jenazah tersebut untuk dikebumikan dengan cara mereka sendiri," sambung mantan Kapolres Madiun itu.
Setelah dipantau banyak yang positif COVID-19 akibat kejadian itu, maka Kapolres kelahiran Ngawi itu berharap peran dari terbentuknya kampung tangguh semeru ini bisa mensosialisasi kepada masyarakat supaya di Tuban tidak ada kejadian seperti itu. [ali/lis]