Kemenag dan Pemda Tuban Sampaikan Panduan Tempat Ibadah

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Bertempat di Pendopo Kecamatan Jatirogo,  Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakmanmenag) Tuban beserta tim Gugas Covid-19 hari ini memberikan sosialisasi Panduan Tempat Ibadah kepada Ta'mir Masjid dan Musala, Selasa (2/6/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ta'mir masjid dan musala sebanyak 50 orang, dilengkapi oleh Kabag Kesra,  Forkopimca, dokter Rumah Sakit Ali Mansur, Puskesmas Jatirogo beserta BAZNAS kabupaten Tuban.

Kakankemenag Tuban yang juga bertindak sebagai divisi pencegahan Covid-19 menyampaikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi.

"Sesuai edaran Menteri Agama hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 kemarin yang memuat pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif," papar Sahid, Kakanmenag Tuban.

Dijelaskan lagi, dalam edaran itu juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif.

Menurutnya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan, berada di kawasan maupun lingkungan yang aman dari Covid-19. 

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. [feb/ito]