Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban melakukan pemusnahan dua sarang Tawon Vespa Affinis berukuran cukup besar yang berada di kawasan rumah warga, Selasa (31/3/2020) malam.
Pemusnahan sarang tawon dengan cara dibakar tersebut, dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa terganggu dan resah dengan keberadaan sarang tawon beracun itu.
"Pemusnahan sarang tawon ini merupakan tindaklanjut setelah adanya laporan dari warga," terang Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, titik keberadaan sarang tawon yang dimusnahkan berada di Jalan Sumur Gempol, Kelurahan Kingking atau di area (Hotel SG 17) Tuban dan Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu di area TPPI yang bersebelahan dengan rumah warga.
Lebih lanjut, Yudi menambahkan, sebelum pemusnahan sarang tawon berlangsung, petugas terlebih dahulu melakukan survey dan berkoordinasi dengan manajemen TPPI serta mengimbau supaya warga mencari tempat yang aman.
Dengan menggunakan api bertekanan Liquified Petroleum Gas dan melakukan pendinginan dengan Fire Truk, dalam waktu sekitar 10 menit BPBD Tuban berhasil memusnahkan sarang tawon tersebut dengan lancar
"Tim berhasil memusnahkan sarang tawon sesuai plan dengan membawa 1 unit fire truk dan peralatan khusus lengkap," pungkasnya. [hud/rom]