Reporter: Khoirul Huda/ Ali Imron
blokTuban.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Selasa (4/2/2020).
Aksi tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti adanya 29 pekerja yang diduga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Swabina Gatra tanpa syarat dan melalui pesan Whatsapp. Mereka menilai, PHK sepihak per tanggal 1 Februari 2020 tersebut bertentangan dengan undang-undang.
"Kami menganggap PHK kepada 29 pekerja ini tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku. Dan kami menduga perusahaan ingin memberantas pekerja yang bergabung dalam serikat pekerja, karena mayoritas teman-teman korban PHK merupakan anggota FSPMI," terang Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji.
Lebih lanjut, Duraji mengungkapkan selain ada indikasi melakukan union busting atau memberhentikan serikat pekerja kepada perusahaan terkait. Mereka juga meragukan profesionalisme anak perusahaan dari PT. SI tersebut karena dinilai melakukan PHK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami meragukan profesionalisme PT. Swabina Gatra karena melakukan PHK hanya melalui pesan whatsapp yang itu kami rasa tidak relevan dan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang," imbuhnya.
Menurut Duraji, terkait dengan pertemuan dari perwakilan pekerja dan Pemkab Tuban ini tidak tidak ada hasil yang menggembirakan bagi para pekerja dan masih akan ada pertemuan lanjutan nanti dengan menghadirkan perusahaan terkait.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Tuban, Wadiono mengatakan, akan memanggil semua pihak baik itu pekerja maupun perusahan terkait yakni PT. Swabina Gatra untuk dimintai klarifikasi terkait permasalahan ini.
"Besok senin akan kita panggil dari semua pihak untuk klarifikasi kebenaran dari permasalahan ini. Dan apabila nanti dari keterangan itu sesuai yang disampaikan para pekerja, maka nanti kita akan mengupayakan penyelesaian sebaik mungkin," tandasnya.
Lebih lanjut, Dinas PMPTSP dan Naker siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil.
“Diusahakan semua pekerja yang korban PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun," jelasnya.
Ditambahkan pula, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Setiawan Prasetyo, SM of Unit Public Relation & CSR PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, belum bisa memberi keterangan resmi perihal tuntutan pendemo.
"Mohon maaf bisa dikonfirmasi langsung ke PT Swabina Gatra," sambung Setiawan.
Hingga berita ini ditulis, blokTuban.com masih berusaha mendapat keterangan resmi dari PT. Swabina Gatra. [huda/ali/col]