Kepala ESDM Setiajit Laporkan Laka Tambang Ilegal Tuban ke Polda

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kecelakaan tambang ilegal di perbatasan bumi Desa Pakis, Grabagan dan Desa Banjaragung, Rengel pada 25 Januari 2020 lalu menjadi catatan penting bagi Kepala ESDM Jawa Timur, Setiajit, Jumat (31/1/2020).

Satu operator excavator asal Mojokerto meninggal di tempat, setelah galian tambang batu gamping milik Munarto longsor. Insiden ini kata Setiajit sebagai bentuk kejahatan dan masuk ranah pidana.

"Jika terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan hilangnya nyawa, itu masuk ranah KUHP dan sanksinya berat. Saya sudah laporkan ke pak Kapolda dan beliau diharapkan segera memerintah Polres untuk menindaklanjuti bahwa insiden ini sebuah kejahatan," tutur Setiajit kepada blokTuban.com saat di Desa Cendoro, Kecamatan Palang.

Mantan PJ Bupati Jombang menyebut, potensi tambang di Tuban besar. Jika dulu marak ilegal, kondisi sekarang berbeda. Banyak pengusaha sudah mulai mengurus izin di provinsi.

Sebelum izin keluar, pengusaha tambang diminta untuk menghentikan galiannya. Dengan harapan tidak terjadi kecelakaan kerja yang sampai merenggut nyawa.

"Secara tidak sengaja dua sebelum kecelakaan itu Satpol PP provinsi kami minta menegakkan Perda. Dan waktu hari libur kecelakaan itu terjadi," imbuh pria asal Desa Tegalrejo, Merakurak itu.

Dimana-mana tidak hanya di Tuban, razia tambang ilegal oleh petugas selalu kucing-kucingan. Pria yang mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada Tuban 2020 ini yakin, orang Tuban baik-baik dan tidak ingin merusak lingkungannya sendiri.

Lebih dari itu, untuk keamanan tambang Pemprov memiliki inspektur tambang. Tugasnya memberi penyuluhan kepada pengelola tambang supaya aman dan taat regulasi.

ESDM Provinsi sendiri telah memiliki satuan tugas (Satgas) untuk menanggulangi penambangan yang ilegal. Bagi pengurus izin tambang secara intens diberi penyuluhan, dan dibantu Kepala Teknik Tambang (KTT) mengelola tambang sesuai perundang-undangan.

"Ada beberapa regulasi yang mengamanatkan kabupaten bisa menindak praktik tambang ilegal di wilayahnya," tambahnya.

Pertama, UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Intinya Kabupaten memiliki kewenangan terhadap lingkungan hidup. Perda nomor 1 tahun 2005 juga tentang galian C, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten bisa menghentikan tambang galian C ilegal. UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba itu ada sangsinya yang sangat berat.

Polemiknya kalau siang tidak ada penambang, sehingga seperti kucing-kucingan. Beberapa kali petugas menyita alat yang kemudian di bawa ke Polda, ternyata juga tidak jera.

Diberitakan sebelumnya, selang dua hari setelah kecelakaan perwakilan ESDM Jatim datang ke lokasi. Ditemui oleh Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan bagian SDA Pemkab Tuban. [ali/col]