Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membeber daftar tambang yang berizin di wilayahnya. Ada 36 berbagai jenis usaha tambang yang legal. Di tahun 2020 ini ada lima izin tambang yang habis, di antaranya milik PT. Holcim Indonesia dan PT. Pentawira Agraha Sakti.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto mengatakan, 36 tambang yang tercatat izinnya di Pemkab ada yang atas nama perorangan dan perusahaan. Data tersebut terupdate per Desember 2019.
"Ada macam-macam jenis tambang di Bumi Wali," tutur Cucuk kepada blokTuban.com di sela sidak tambang ilegal di bumi Pakis Grabagan dan Banjaragung Rengel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Bhabinsa setempat, dan tim ESDM Provinsi Jawa Timur, Senin (27/1/2010).
Lima izin tambang yang berakhir tahun ini dimulai dari PT. Holcim Indonesia. Perusahaan semen yang kini berganti nama Dinamix dan menjadi cucu PT. Semen Indonesia izinnya tambang clay di Desa Mliwang, Kerek.
Izin tambang seluas 69,4998 hektare ini, i terbit pada 11 Mei 2011 dan berakhir pada 3 September 2020. Izin tersebut berlaku selama 10 tahun.
Sama dengan Holcim, izin tambang batu gampung PT. Pentawira juga bakal habis tahun ini. Izin batu gamping di Desa Menyuyur, Grabagan seluas 4,64 hektare hanya berlaku 4 tahun. Terbit pada 27 Desember 2016 dan berakhir pada 27 Desember 2020.
Izin batu gamping milik PT. Batu Harang Energi Muhtar juga habis tahun ini. Tambangnya PT ini terletak di Desa Menyuyur Grabagan seluas 4,213 hektare. Durasi ijin 6 tahun terbit sejak 10 April 2014 dan berakhir pada 10 April 2020.
Selanjutnya izin tambang perorangan atas nama Sri Waningsih. Izin ini menjadi temuan petugas saat sidak di tambang ilegal hari ini. Papan izin tambang 1 hektare ini dipasang di tengah di antara tambang legal dan ilegal. Terbit pada 26 Februari 2018 dan berakhir 28 Februari 2020.
Terakhir juga izin perorangan atas nama Gihami. Izin tambang clay di Desa Latsari Bancar ini hanya seluas 0,96 hektare, terbit pada 24 Juli 2018 dan berakhir pada 24 Juli 2020. Masa berlaku izin hanya 2 tahun.
"Untuk izin yang lain berlakunya sampai 2021 atau 2023 mendatang," bebernya.
Cucuk juga meminta kepada pengusaha tambang serius menerapkan sistem penambangan yang aman. Mulai dari kemiringan tebing hingga dasar tambang, serta akses kendaraan menuju tambang harus lebar dan diberi pembatas. [ali/col]