Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Aktifitas tambang batu kapur di perbatasan Bumi Pakis Kecamatan Grabagan dan Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, sepintas legal karena tertera papan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama Sri Waningsih.
Setelah dicermati melalui Global Positioning System (GPS), terungkap ada yang janggal. Izin penambangan tersebut sebenarnya ada di sisi timur plang, sedangkan yang di sebelah selatan dan barat plang ilegal alias belum ada izinnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Bidang SDA Pemkab Tuban, Bhabinsa setempat, dan pengawas ESDM Provinsi Jawa Timur terkaget saat ke lokasi, Senin (27/1/2020). Kepala DLH Tuban, Bambang Irawan langsung meminta pemilik tambang ilegal datang ke lokasi.
"Saat kami (petugas) di lokasi para pekerja masih santai bekerja. Awas saja hari ini juga alat berat mereka harus keluar dari sini," tutur Bambang sembari menuding alat berat yang masih berderu mesinnya.
Tak lama kemudian pemilik tambang yang dituding tiba. Dia berdalih kalau tambangnya melewati batas ijin. Alibi pemilik tambang, para operator escavator tidak teliti mencerna informasi letak tambang.
Mendengar alibi tersebut, Bambang naik pitam. Dia meminta semua alat berat harus keluar hari ini. Jika besok masih di lokasi, Polda Jawa Timur pasti turun dan menyita semuanya.
Pemilik tambang pun terpaksa menuruti arahan DLH. Tim pengawas ESDM Jatim, Maria, membenarkan jika di bumi Pakis dan Banjaragung atas nama SW yang berijin. Itupun akan habis pada 26 Februari 2020.
"Apa ini akal-akalan plang izin. Mereka sengaja memasang di tengah. Padahal izin ada sisi Timur," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto pun geram tapi tidak bisa berbuat banyak. Pemkab tidak bisa berbuat apa-apa melihat banyaknya praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
"Kita memang beringas menindak Arak karena ada Perda, tapi kalau tambang ilegal ada di provinsi," sambungnya.
Tim pengawas ESDM provinsi pun hanya bisa mencatat temuan dua tambang ilegal. Mereka datang berdalih tidak ditugaskan untuk berstatmen ke awak media. [ali/dy]