Dewan Pers Proses AMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

Reporter: Nur Muharrom

blokTuban.com – Dewan Pers kini tengah memproses dua organisasi perusahaan media dan satu organisasi wartawan untuk menjadi anggota atau stakeholder Dewan Pers.

Demikian ditegaskan anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat menerima audiensi Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat dan AMSI Jakarta, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jumat 24 Januari 2020.

“Dewan Pers menerima pengajuan tiga organisasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Termasuk diantaranya adalah AMSI. Senin pekan depan, kita akan memverifikasi kepengurusan AMSI Pusat dan Jakarta. Yang di depan pelupuk mata malah belum kita laksanakan. Kita akan verifikasi untuk Jakarta dan Pusat Senin pekan depan ya,” kata Djauhar yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers pada kepengurusan Dewan Pers Periode 2019-2022 ini.

Djauhar menyebut, untuk bisa diterima menjadi anggota Dewan Pers, AMSI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Persyaratan itu diantaranya AMSI memiliki sekurang-kurangnya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15 cabang kota atau provinsi di Indonesia.

“Sampai hari ini, peraturan Dewan Pers ini belum berubah. Jadi ketentuan ini harus dipenuhi. Untuk itulah, perlu dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata Djauhar.

Djauhar menyatakan, sebenarnya, dengan tugas dan program yang demikian banyak, anggota Dewan Pers yang hanya berjumlah sembilan orang, dirasa tidak mencukupi.

“Sejak dipimpin tokoh kita Pak Atmakusumah, anggota Dewan Pers 9 orang. Idealnya sekarang menurut saya, anggota Dewan Pers 11 sampai 13 orang. Jadi, kalau nanti ada organisasi media atau jurnalis yang bisa masuk menjadi anggota Dewan Pers, maka tugas dan programnya akan bisa lebih ringan dikerjakan,” tambah Djauhar.

Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut yang datang lengkap bersama para pengurus AMSI Pusat dan AMSI DKI Jakarta mengharap Dewan Pers di tahun 2020 bisa mempercepat proses verifikasi kepengurusan dan media anggota AMSI yang ada di 18 Kota/Provinsi di Indonesia.

“Anggota, kami sudah lebih dari 200 perusahaan media dan ada d 18 kota/provinsi di Indonesia. Mungkin, yang masalah masih ada beberapa media anggota di daerah yang harus dipandu agar memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers sesuai persyaratan dari Dewan Pers. Misalnya soal badan hukumnya, soal penanggungjawabnya yang harus bersertifikasi wartawan utama, dan lain-lain. Saya kira di setiap kegiatan AMSI, itu terus kita ingatkan,” kata Wensseslaus Manggut.

Didampingi tim ahli, staf dan tim verifikasi, Djauhar menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pemimpim media anggota AMSI yang secara tak langsung telah membantu tugas Dewan Pers, terutama dalam mendorong perusahaan pers, khususnya media siber (online) agar terus membaik dari sisi tata kelola perusahaan maupun praktik jurnalistiknya.

Hingga akhir Januari ini, Dewan Pers telah memverifikasi kepengurusan AMSI di sembilan kepengurusan cabang/kota, dari total 18 pengurus cabang/kota di Indonesia.

“Terus terang, tidak mungkin Dewan Pers bekerja sendirian memverifikasi puluhan ribu media siber. Saya reinkarnasi berkali-kali pun rasanya nggak akan selesai. Nah karena ada asosiasi, kami terus terang merasa terbantu. Meski tugas verifikasi tak bisa diwakilkan oleh lembaga lain, tapi keberadaan AMSI membuat kita lebih mudah untuk verifikasi. Kan Anggota dan medianya sudah terorganisir di berbagai kota,” ujar Djauhar. [*]