Petugas Gabungan Razia Warung Penjual Arak di Semanding

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia warung yang menjual dan mengedarkan Minumas Keras (Miras) jenis arak di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (20/1/2020).

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi warung di Kecamatan Semanding yang disinyalir nyediakan dan menjual miras jenis arak dan beralkohol lainnya.

Hasilnya, dalam razia itu petugas berhasil mengamankan 35 botol arak berukuran 1,5 liter dari warung milik Dirman warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

"Razia gabungan ini kita menemukan warung yang menjual miras jenis arak. Warung itu milik Dirman warga Dusun Krajan, Prunggahan Kulon," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Untuk selanjutnya, Barang Bukti (BB) miras jenis arak dan identitas pemilik warung tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban kemudian pemiliknya akan di panggil.

"Kita akan panggil pemiliknya, untuk menghadap penyidik PPUD Satpol PP," pungkas Joko.[hud/ito]