Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kepolisian Polres Tuban resmi menetapkan Abdul Salim (33) sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) sebagai tersangka atas kejadian Kecalakaan Lalulintas (Lakalantas) maut di Jalan Raya Tuban-Bancar Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Rabu (15/1/2020) lalu.
Pria asal Dusun Sruki, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar ini resmi ditetapkan tersangka karena melangdlgar lalulintas saat mengemudi, sehingga mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan tiga orang penumpang MPU meninggal dunia dan belasan luka-luka.
"Kita sudah tetapkan sopir MPU sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma saat di Mapolres setempat, Jumat (17/1/2020).
Dia menambahkan, penetapan sopir MPU sebagai tersangka tersebut setelah polisi mengantongi sejumlah bukti dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahwa sopir MPU itu salah karena berusaha mendahului kendaraan di depannya dari arah kiri. Padahal undang-undang lalulintas hal itu tidak diperbolehkan.
"Sopir MPU ini menyalip kendaraan dari kiri, bahkan saat olah TKP mobil MPU ini berjalan di atas tanah bukan di aspal," ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan kepada sopir MPU juga tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi dan sang sopir memang sengaja menyalip kendaraan dari arah kiri.
"Kalau hasil pemeriksaan medis sopir tidak dalam pengaruh obat-obatan. Dan selain sopir MPU kami juga memeriksa sopir Truk Trailer yang terlibat kecelakaaan," paparnya.
Sebatas diketahui, kecelakaan maut yang melibatkan antara MPU Tuban-Bulu Nopol S-7019-UE dengan Trailer Nopol B-9156-UEI tersebut dua orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan satu balita meninggal di RSUD dr. Koesma Tuban.[hud/col]