Selama Tahun 2019, Ada 19 PNS Melanggar

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, dari awal tahun, bulan Januari sampai bulan akhir tahun 2019, ada 19 PNS yang melakukan pelanggaran sanksi berat, 8 di antaranya diberhentikan secara tidak hormat. 

Kasubid Pembinaan dan kesejahteraan PNS, BKD Tuban, Gelur mengatakan, mulai bulan Januari sampai Desember 2019 sudah ada 19 PNS yang melakukan pelanggaran dengan sanksi berat dan 8 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat.

"Yang diberhentikan rata-rata terlibat kasus korupsi," ungkap Gelur, Selasa (7/1/2020).

Ia menambahkan, dana desa dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat memicu korupsi, sebab berdasarkan data dari 8 orang tersebut, 4 diantaranya merupakan sekretaris dan staf desa. Selain itu, dua di antaranya berstatus guru dan staf sekolah sisanya pegawai OPD.

"4 orang berasal dari Perangkat desa," ungkapnya.

Lebih lanjut, 6 orang lainnya mendapatkan sanksi berat yaitu 3 orang kena penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 1 orang mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan 2 orang mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan fungsional guru. Sedangkan,  5 orang lainnya masih menjalani proses. 

"Yang lima orang Surat Keterangannya (SK) belum keluar, mungkin dalam waktu dekat ini," tandasnya. [nid/col]