PMII Tuban,  Adakan Aksi Jilid Dua Kupas Tuntas Mafia Retribusi di Bumi Wali

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Tak kunjung mendapatkan kejelasan, puluh aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban, adakan aksi jilid dua terkait kupas tuntas mafia retribusi di Bumi Wali. Di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Tuban. 

Ketua PC. PMII Tuban,  Musthofatul Adib mengatakan, sejak tahun 1922 koperasi - koperasi perikanan di Pulau Jawa telah melaksanakan Pelelangan di Indonesia dengan tujuan untuk  mendukung nelayan dari permainan harga oleh tengkulak dan membantu para nelayan mendapatkan harga yang pantas serta mengembangkan usaha.  Namun dalam pelaksanaannya terjadi pasang surut, berdasrkan data  kementrian koper dan usaha kecil menengah  tahun 2018 dari semula 144 koperasi perikanan di Pulau Jawa.

"Saat ini, hanya  tersedia 48 koperasi perikanan yang melakukan Pelelangan ikan,"ungkap Adib, Selasa, (5/11/2019)

Lebih lanjut, berdasrakan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 80/men/2012 tentang ke pelabuhan perikanan yaitu,  Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  terdiri dari Dinas Perikanan atau dipihak ketiga koperasi seperti hal PERBUP nomor 58 tahun 2016 tentang uraian tugas.

"Fungsi dan tata kerja Dinas Perikanan dan Pertenakan Kabupaten Tuban, dimana pada pasal 30 ayat 2  menerangkan mengenai fungsi pengelolaan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil riset PC. PMII Tuban mengenai anggaran PAD TPI Palang tahun 2019 bulan Januari sampai Agustus berjumlah 1.736.435.00 dan data dari Dinas Perikanan PAD TPI Palang sebesar 549.696.000 sehingga terindikasi praktik penyelewengan anggran dana retribusi TPI Palang sebesar 1.186.739.000 problem selama ini, Dinas Perikanan masih membisu mengenai keresahan masyarakat nelayan.

Selain itu,  Dinas terkesan tidak memahami kondisi masyarakat nelayan karena sering kali adanya miss komunikasi mengenai pembangunan yang ada di TPI.

"Seperti, program pembangunan paving yang diberikan Dinas Perikanan ditolak masyarakat nelayan sebab, tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan,"tandasnya. [nid/ito]

Dari permasalahan tersebut, PC PMII Tuban menyatakan sikap:
1. DPRD segera ikut mengawal sampai  dilakukan Audit seluruh PAD Palang.
2.DPRD harus menfasilitasi pertemuan antara PMII Tuban, nelayan, Dinas Perikanan, Komisi II DPRD dengan Bupati Tuban.