Reporter: -
blokTubancom - Mulai tanggal 1 Januari 2020, pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah. Ya Moms, itu artinya produksi minyak goreng tak berlabel ini harus dihentikan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan dikeluarkannya larangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di Indonesia hanya minyak goreng dalam kemasan.
"Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri, per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau produksi minyak goreng dalam kemasan. Tidak lagi supply minyak goreng curah," kata dia dalam peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Kata Enggar, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurutnya, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
"Itu hanya diolah saja dan berbahaya bagi masyarakat. Kedua, bahkan minyak curah itu sering kali dijual (dengan harga) di atas minyak kemasan. Jadi dengan alasan itu wajib dalam kemasan," ucapnya.
Nah Moms, bicara soal harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Termurah yang ditetapkan pemerintah.
Enggar mengatakan, saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terangnya.
Kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Aturan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.Namun, implementasi kebijakan ditunda karena belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Nah Moms, sebelum membeli minyak goreng kemasan, Anda memang sebaiknya memperhatikan beberapa hal, seperti:
1. Pilih minyak goreng yang bening dan encer. Minyak yang kental umumnya bisa meningkatkan risiko terkena kanker dan kolesterol.
2. Cek kemasan produk, pastikan masih tersegel rapi. Produk harus diproses dan dikemas dalam kondisi higienis di tempat berlisensi. Perhatikan label merek dagang, bulan dan tahun pembuatan juga harus teridentifikasi. Pastikan bahwa produk tersebut belum kedaluwarsa.
3. Produk harus ada label dari lembaga sertifikasi seperti BPOM. Untuk memastikan kehalalan produk, pastikan terdapat label halal pada minyak goreng.
4. Cek kandungan gizinya. Pilih minyak goreng yang mengandung vitamin, beta karoten, omega 3, omega 6, dan omega 9. Kandungan omega tersebut dapat menjaga kesehatan jantung.
*Sumber: kumparan.com
Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2020
5 Comments
1.230x view