Bersama Dosen, Mahasiswa Serta LSM, Lapas Tuban Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka Sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan, Kamis (26/9/2019).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lapas Kelas II Tuban, diikuti oleh Perguruan Tinggi, Pegiat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat di Kabupaten Tuban.

Plt. Kepala Lapas Jelas II B Tuban, Suntoro menyampaikan, pada kegiatan ini Lapas Tuban mengenalkan terkait RUU Pemasyarakatan yang mana RUU tersebut tidak jauh beda dengan UU yang lama. Namun, ada beberapa poin yang baru dan perlu diketahui oleh masyarakat.

"Pada RUU ini ada beberapa poin baru yang sifatnya lebih terbuka kepada kepedulian masyarakat. Diantaranya adanya kerja sama dengan pihak luar atau masyarakat serta jaminan kepada tahanan anak," terang Suntoro.

Dia menambahkan, pada kegiatan ini Lapas Kelas II B Tuban hanya menekankan terkait poin-poin RUU tersebut. Untuk selanjutnya, masukan-masukan dari peserta diskusi akan disampaikan kepada pimpinan. "Nanti masukan-masukan dari peserta akan kami tampung dan disampaikan kepada Kanwil," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dekan Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban, Muhammad Toif mengaku secara umum pihaknya mendukung dengan RUU ini. Sebab, pada RUU ini lebih komplit dalam menjabarkan UU Pemasyarakatan dibandingkan dengan UU yang lama.

"Secara umum kami sepakat dengan RUU ini, karena lebih komplit dalam menjabarkan UU Pemasyarakatan. Seperti contohnya hak-hak pendidikan tahanan anak yang sangat diperhatikan," kata Toif.

Meski begitu, ada beberapa catatan terkait penjabaran-penjabaran dari setiap pasal RUU itu agar lebih didetailkan lagi. Seperti contohnya pada Pasal 85 terkait dengan pengawasan Eksternal dari DPRD maupun DPR Pusat agar lebih detail bagaimana maksud dari pengawasan dalam RUU itu. [hud/rom]