BPN: 357 Bidang Lahan Kilang di Wadung Terukur

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tim pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Kilang Tuban di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Badan Pertanahan Nasional (BPN) di awal September 2019 telah menunjukkan progres kerja. Pemasangan dan pengukuran patok masih fokus di Desa Wadung, Jenu. 

"357 bidang terpasang patok, 357 terukur," Kata Kepala BPN Tuban, Ganang Ginanto ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Senin (2/8/2019). 

BPN tancap gas memasang dan mengukur patok, setelah penyuluhan pengadaan tanah Kilang Tuban kepada 349 pemilik lahan dari Desa Wadung dan Kaliuntu  di Pendopo Kecamatan Jenu pada 15 Agustus 2019 lalu. 

Pengukuran lahan proyek patungan Pertamina-Rosneft Rusis yang dilaksanakan per bidang ini, batasannya yang tahu pemilik lahan dan disetujui pemilik lahan disebelahnya. 

Kendati saat ini sudah ada 357 bidang terukur, tapi diharapkan pemilik lahan yang lain dapat memasang pal batas lahan yang difasilitasi oleh Pertamina dan Pemdes setempat. Prinsipnya siapa yang cepat diukur maka cepat pula mengetahui besaran ganti ruginya.

"Tim akan mengukur dan menggambar, jika batasnya ada baru diketahui luasannya," imbuhnya.

Waktu penyuluhan, Ganang menarget pengukuran bidang setelah penyuluhan ini terlaksana tiga minggu. Kalau belum dipasang pal tanda batas, BPN belum bisa diukur karena batasnya belum jelas.

Dari gambar yang diterbitkan namanya peta bidang setiap pemilik lahan. Di peta tersebut tertera luasnya sekian, dan nomor induk bidang. Selain petugas pengukuran, nanti ada petugas yang memastikan bukti kepemilikan lahan berupa C desa nomor berapa, persilnya, fotocopy sertipikat atau akte jual beli.

"Kalau tanah masih milik orang tua juga bisa meminta bukti waris yang diketahui desa dan kecamatan," terangnya.

Hasilnya kemudian akan dipampang di kantor desa dan kecamatan. Pemilik bisa mengusulkan jika merasa luas tanahnya kurang. Keberatan bisa disampaikan ke Kades, Camat kemudian ke BPN. BPN siap mengukur lagi, dan kesempatan keberatan hanya dua minggu setelah ditempel di kantor desa dan kecamatan.

Saat pengumuman pemilik lahan akan diundang kembali. Setelah diumumkan waktu dua minggu clear, pemilik lahan kemudian tanda tangan berita acara. Baru BPN menyurati Pertamina untuk pembayaran. Pertamina akan menunjuk perusahaan swasta untuk menentukan nilai asset bangunan dan tanah pemilik lahan.

Ditegaskan Ganang, nilainya bukan dari BPN, Pertamina, Camat maupun Kades, tapi langsung dari Appraisal. Kami tidak bisa mencampuri, karena appraisal bertanggungjawab secara pidana soal penilaian.

Adapun yang dinilai adalah tanaman yang ada di lahan itu, mulai pohon jati, tanaman pisang kecuali rumput. Termasuk pula pondasi, sumur, pagar juga dinilai oleh tim appraisal.

Kalau pemilik lahan punya usaha warung, pasti nilainya lebih tinggi karena ada penghasilan dari warung itu. Ini informasi awal. Dihimbau pula kalau saat penilaian, pemilik diharapkan terbuka dan mengajak penilai masuk ke dalam rumah. Jangan sampai tidak disampaikan, karena nanti tidak terbayar.

Pasca penilaian hasilnya disampaikan ke BPN, berupa harga tanah dan bangunan ditambah sosial cost. Terakhir pemilik lahan diundang lagi untuk mengetahui nilai dari appraisal.

Saat menerima pemberitahuan, pemilik bisa menyampaikan keberatan memilih diganti uang ataupun tanah. BPN menyarankan diganti uang karena bisa cepat. Kalau tanah nanti prosesnya panjang, karena Pertamina harus nyarikan tanah.

Kalau keberatan besaran nilai apprasial, pemilik bisa menggugat ke pengadilan. Masih ada jalan bagi pemilik lahan, dan pengadilan tidak bisa dicampuri oleh siapapun.

Kalau diganti uang, pemilik lahan buka rekening kemudian seminggu ditransfer penuh. Pada saat terima rekening, pemilik lahan harus tanda tangan pelepasan lahan ke Pertamina.

"Setelah tanda tangan pemilik tidak memiliki hak lagi atas lahan maupun bangunan. Baru setelah itu, Pertamina mengawali proyek kilang," tutupnya. [ali/ito]