Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Hari Raya Idul Fitri 1440 H menjadi momen bahagia bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tuban. Sebanyak 196 warga binaan peroleh remisi dan satu orang diputus bebas.
Kasubsi Regbimas Lapas Kelas IIB Tuban, Wenda Indra Bahtiar menjelaskan pihaknya yang membacakan SK remisi. Secara simbolis remisi diserahkan kepada Remisi Khusus (RK) I Karnadi kasus pembunuhan dan diputus 16 tahun.
"Dilanjutkan RK II Lintang Mefiatin kasus 363 KUHP diputus 11 bulan," terang Wenda kepada blokTuban.com, Rabu (5/6/2019).
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan berdasarkan, UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP Nomor 99 tahun 2012, Kepres 174 tahun 1999 tahun remisi, PermenkumHam Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Remisi khusus Idul Fitri diperoleh warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif, dan substantif diantaranya telah menjalani pidana 6 bulan, tidak terdaftar dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin nara pidana). Sekaligus aktif ikut program pembinaan di Lapas.
Napi yang masuk kategori 34A ayat 1 PP 99 tahun 2012, harus memenuhi syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkoba, prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional teorganisasi. [ali/col]