Ingin Jadi Calon Kades, Berikut Persyaratan Adminsitrasinya

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada 10 Juli 2019 mendatang, terdapat 25 persayaratan administrasi yang wajib dipenuhi Calon Kepala Desa (Cakades).

Menurut Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban,  Suhut, terdapat 25 persyaratan admistrasi yang harus disiapkan Cakades. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para bakal Cakades meneliti dengan benar apa yang tercantum dalam tiga dokumen penting yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir dan ijazah. "Nama orang tua harus sama. Sedangkan untuk Panitia Pilkades tidak ada persyaratan khusus. Yang jelas, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak di perbolehkan menjadi panitia," imbuhnya. 

Namun, jika berkeinginan menjadi panitia bisa dilakukan asal mengajukan surat pengunduran diri sebagai BPD. Lebih lanjut, saat ini tahap Pilkades ada pada tahap  pendaftaran pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan berakhir pada tanggal 20 Maret mendatang. 

"Saat ini memasuki tahap pendaftaran dan DPS," ungkapnya. [nid/lis] 

 

Berikut 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa:

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan. 

2. Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI.

3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.

4. Fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah. 

6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.

8.Surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

 9. Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.

10. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun. 

11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa. 

12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat. 

13. Fotokopi KTP yang dilegarisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman. 

14. Daftar riwayat hidup ;

15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 centimeter (CM).

16. Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS. 

17. Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan.

18. Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes; 

19. Surat izin atasan bagi pegawai non PNS. 

20. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa. 

21. Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades. 

22. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; 

23. Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD; 

24. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa. 

25. Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.