Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Salah satu hasil pertemuan ribuan perangkat desa dengan presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di Istora Senayan Jakarta, Senin (14/1/2019) lalu, adalah akan dilakukannya penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II A. Pemerintah akan melakukan revisi PP Nomer 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Bagaimana dampak bagi perangkat desa di Tuban?
Dari hasil wawancara blokTuban.com dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban mennyebutkan, sikap PPDI tatap tegak lurus pada pemerintah yang sah. Pihaknya akan melaksanakan tupoksinya masing-masing sesuai dengan aturan yang ada.
"Perangkat desa akan tetap tegak lurus, sebab sebagai ujung tombak daripada mensukseskan program baik pemerintah pusat provinsi maupun daerah," kata ketua PPDI Tuban, Akhmad Wahyudi kepada blokTuban.com, beberapa waktu lalu.
Yang selanjutnya mengenai perubahan PP 47 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya akan mengawal hingga produk hukum turunannya. Sehingga aturan tersebut dapat direalisasikan hingga tingkat bawah.
Ditambahkan Wahyudi, saat ini PPDI Kabupaten Tuban sedang berkonsentrasi untuk merampungkan APBDes 2019 di desanya masing masing. Agar program pemerintah dan siltap bisa sukses dari awal tahun.
"PPDI Kabupaten Tuban juga sedang berkonsentrasi untuk persiapan Rakerda 2. Mudah-mudahan dalam Rakerda itu bisa digali gagasan dan potensi yang ada untuk kemajuan Pemerintah Kabupaten Tuban dan desa kita masing-masing," pungkasnya. [rof/rom]
Apa Dampak Rencana Kenaikan Gaji Bagi Perangkat Desa di Tuban?
5 Comments
1.230x view