Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satpol PP Kabupaten Tuban akan memanggil pemilik warung di Pasar Besar Kelurahan Mondokan Tuban lantaran menyediakan minuman beralkohol dan mendirikan bangunan tanpa izin.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Tuban Sugeng Sutoto, pasca menemukan puluhan botol minuman beralkohol jenis bir saat melakukan razia bersama petugas gabungan, pada Selasa (15/1/2019) malam.
"Dalam waktu dekat ini pemilik warung di Pasar Mondokan Tuban akan dipanggil ke kantor. Karena warung tersebut menyediakan minuman beralkohol dan tidak bisa menunjukkan surat izin mendirikan bangunan kepada petugas," terang Sugeng Sutoto.
Dijelaskanya, bangunan itu sudah berdiri sekitar dua sampai tiga bulan. Namun, saat razia petugas gabungan hanya ditemui oleh CA yang tidak lain adalah pengelola, sedangkan R yang merupakan pemilik bangunan itu sedang tidak berada di warung.
"Penanggung jawabnya tidak ada, hanya ada pengelolanya yaitu CA itu pun tidak bisa menunjukkan surat izin," tandasnya.
Sekadar diketahui, selain bangunan warung di Pasar Mondokan tersebut, dalam waktu dekat Satpol PP Tuban juga akan memanggil pengelola kafe yang kedapatan menjual minum-minuman keras.[hud/col]