19:00 . Menyedihkan! Berprestasi hingga Nasional, 2 Siswa SD di Tuban Tak dapat Apresiasi dari Pemkab   |   14:00 . Dikunjungi Penilai Adipura Kencana, Jalanan Tuban Kota Belum Seteril dari Bendera Partai   |   11:00 . Ide Jualan Kue Lumpur Labu Kuning Ekonomis Tanpa Telur   |   10:00 . Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 September 2023 Dibuka! Dapatkan Insentif Sebesar Rp 4,2 Juta   |   09:30 . Pak Labi, Lokal Hero Bangkep yang Selamatkan Alam Dengan Ternak Lebah Madu   |   09:00 . Empat Superhero dari Kampung Energi   |   08:00 . Amalkan Ayat 1000 Dinar, Hidup Aman dan Sejahtera   |   07:00 . Peringati Hari Tani dan Panen Raya, Warga Tuban Arak Tumpeng dan Gunungan Raksasa   |   19:00 . Kemarau Jadi Tantangan Bagi Pembudidaya Jamur Tiram di Palang Tuban   |   18:00 . Bingung Mau Nyoblos tapi Masih di Luar Kota? Begini Cara Ajukan Pindah Memilih   |   17:00 . Taman Sleko, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Nyaman di Tuban   |   16:00 . Tiga Kecamatan di Tuban Semakin Gerah, Suhunya Capai 35⁰ Celcius   |   15:00 . Kawasan Hutan Sekitar Area Kilang GRR Tuban Terus Diawasi   |   14:15 . Teknologi Karbon Mulai Diterapkan di Lapangan Sukowati   |   13:00 . Puluhan PPS dan PPK Tuban Mundur dengan Alasan Sama   |  
Tue, 26 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Serikat Pekerja Tuban Demo di Kantor PTSP dan Naker. Menuntut Apa?

bloktuban.com | Wednesday, 31 October 2018 10:00

Serikat Pekerja Tuban Demo di Kantor PTSP dan Naker. Menuntut Apa?

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ratusan buruh di Bumi Wali yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban.

Mereka meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban naik, mereka menilai besaran usulan upah Kabupaten Tuban pada tahun 2019 tidak sesuai dengan tahapan fungsi dari Dewan Pengusaha Kabupaten Tuban (DPK) yang mengabaikan usulan dari serikat buruh.

"Usulan UMK Pemkab Tuban 2019 tidak berpihak pada buruh melainkan pro kepada pemilik modal dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2004," terang Koordinator Lapangan Aksi (Korlap Aksi) Duraji, Rabu (31/10/2018).

Dijelaskan juga bahwa penetapan usulan upah harus berdasarkan survey Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai Undang-undang 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Jelas bahwa penetapan UMK M.nggunakan peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang tidak mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh," jelas pria yang juga Ketua FSPMI Tuban.[hud/dy]

 

 

Tag : buruh, tenagakerja, demo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat