Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto menyampaikan, usai melakukan pembacokan terhadap Supangat (54) hingga tewas, Wajib (72) pelaku pembacokan di Dusun Nggedangan, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban langsung menyerahkan diri ke Perangkat Desa setempat.
"Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke perangkat desa dan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban," terang Kasat Reskrim Polres Tuban saat berada di lokasi kejadian, Senin (22/10/2018).
Selanjutnya, perangkat desa yang mendapatkan laporan dari pelaku melanjutkan laporan kejadian tersebut ke Polsek Jenu dan segera ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut, Kasat menambahkan dalam kejadian itu, korban yang merupakan tetangga pelaku sendiri tewas setelah mengalami luka bacokan sebanyak dua kali pada bagian perut sebelah kiri hingga ususnya terburai.
"Korban meninggal dunia setelah mengalami dua luka bacok pada perutnya bagian kiri," jelas Kasat.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan itu dipicu lantaran pelaku merasa cemburu terhadap korban yang diduga telah selingkuh dengan istrinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman seumur hidup.[hud/col]