Dishub Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Area Terlarang Saat Haul

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menindak tegas pemilik mobil yang parkir di area terlarang saat berlangsungnya haul Akbar Sunan Bonang Tuban, Kamis kemarin.

Area terlarang tersebut termasuk daerah sekitar kawasan Alun-alun Tuban, yaitu Jalan Panglima Sudirman mulai dari Sumur Srumbung hingga Sosial, dan Jalan Veteran.

Kepala dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet menuturkan, dalam penertiban kendaraan yang parkir sembarangan kemarin, petugas mengamankan sebamyak lima mobil. Diantaranya empat mobil elf dan satu mobil jenis SUV.

"Lima mobil kita derek, karena parkir di daerah yang dilarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/9/2018) pagi.

Mantan Camat Soko itu menjelaskan, usai diderek kelima mobil tersebut kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk diamankan.

Selanjutnya, bagi siapapun pemilik bisa mengambilnya sewaktu-waktu dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Ya bisa diambil sewaktu-waktu di polres, cukup bawa STNK," pungkasnya.[hud/ito]