Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Terkait kasus yang menjerat Kades Mojoagung beserta suaminya, aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (GARUK) sebagai pengawal kasus tindak pidana korupsi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menyatakan dukungan penuh agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menegakkan hukum dengan tegas tentang kasus dugaan penyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini baru terindikasi sekitar 152 juta rupiah.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran penegak hukum, agar tidak gentar dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Sebab itu merupakan kejahatan luar biasa dan merusak sendi-sendi kehidupan
bangsa Indonesia," kata Aliansi Garus yang diwakili oleh Bahrul Ulum, Minggu (16/9/2018).
Masih kata Ulum, selain dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD yang tengah ditangani Kejari Tuban, terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain serta penggelapan yang dilakukan oleh Kades Mojoagung, Hj. Siti Ngatiyah beserta suaminya H. Makmur, diantaranya dana Pendapatan Asli Desa (PAD) berupa tanah kas desa yang di lelang 3 tahun tanpa hasil yang tak diinput lewat APBDEs, bantuan benih padi bersubdi oleh Kementrian Pertanian, bantuan sarana dan prasarana pertanian berupa hand traktor, uang kas Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan Badan Uasaha Milik Desa (BUMDES) fiktif yang menyerap dana dari anggaran DD.
Terlebih lagi, suami Kades Mojoagung juga melakukan tindakan intervensi penyelenggaran pemerintah desa dengan menyebut dirinya sebagai Pimpinan Desa Mojoagung yang mana ikut menentukan kebijakan di desa hingga berujung terjadinya tindak pidana korupsi dan penggelapan. Kedekatan hubungan dengan orang-orang penting di Tuban, dimanfaatkan H.Haji Makmur untuk mengintimidasi lembaga dan juga perangkat desa, bahwa segala keputusan dan kebijakan yang di ambil adalah hasil persetujuan orang nomor 1 Tuban, sehingga azaz musyawarah untuk mufakat tak lagi dihiraukan.
Hal itu dijadiknnya sebagai kode peringatan Pamerintah Kabupaten Tuban agar tidakmelindungi pelaku tindak pidana korupsi. Pemerintah Kabupaten Tuban bekerjasama untuk penegakan hukum kasus korupsi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, agar menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terbuka.
"Kami mendukung Kejari Tuban menjalankan penegakkan hukum dalam kerangka pemberantasan korupsi di Wilayah Kabupaten Tuban tanpa pandang bulu," tambahnya.
Selain itu, pihak GARUK meminta Kejari Tuban menangani kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak
gentar terhadap tekanan politik ataupun tekanan dalam bentuk lainnya, serta dari pihak manapun termasuk dari Pemerintah Kabupaten.
"Harapan kami, pemerintah bersangkutan agar tetap dan lebih serius dalam upaya pembinaan pemerintah desa kedepan," pungkasnya. [feb/ito]