Panwaslucam Tuban Tertibkan APK yang Mendahului Jadwal

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di sejumlah titik wilayah Tuban  ditertibakan oleh Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Tuban.

Penertiban dilakukan, lantaran APK yang dipasang tersebut telah mendahului jadwal yang ditentukan, yakni pada tanggal 23 September 2018-13 April 2019, atau tiga hari setelah ditetapkan Calon Daftar Tetap (DCT) anggap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu sesuai pasal 267 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018, perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye. 

"APK yang sudah dipasang sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai 23 September 2018-13April 2019 kita tertibkan," ungkap Ketua Panwaslu kecamatan Tuban, Efi Eka Utami, Rabu (23/5/2018).

Menurut Efi, hampir ada enam titik APK dengan berbagai macam bentuk yang di tertibkan oleh Panwas, seperti halnya yang berada di Jalan Teuku Umar, di pagar Gor Rangga Anoraga Tuban.

"Ada sebanyak enam titik yang kita datangi dan kita tertibkan, " tambahnya. 

Sementara itu, Koordinator Devisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran (HPP), Kusuma Indra menambahkan, selain itu juga sesuai Peraturan Bupati Tuban untuk APK di space iklan umum atau milik pemerintah tidak boleh dipasang. Begitu juga APK yang dipasang dipohon-pohon maka akan ditertibkan oleh timnya. 

"Sesuai Perbup Tuban nomor 1 tahun 2018, bab V pasal 5 poin o, yakni space iklan atau panggung reklame milik pemerintah termasuk kanan dan kirinya," tambahnya.[hud/col]