Suntikan Ada yang Membatalkan Puasa

blokTuban.com - Perlu diketahui suntikan ada tiga jenis: 1.Suntikan melalui kulit (Intra cutan) misalnya suntikan Insulin 2.Suntikan melalui otot (Intra muscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa jenis vaksinasi 3.Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin.

Berdasarkan yang materi disuntik ada dua jenis: 1.Suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin 2.Suntikan yang mengandung makanan atau zat makanan misalnya suntikan glukosa atau infus elektrolit.

Kita akan bahas, apakah suntikan membatalkan puasa atau tidak. 1.Suntikan melalui kulit (Intra cutan) Suntikan melalui kulit tidak membatalkan puasa, karena tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak membuat kenyang.

Karena kaidah umumnya yang lebih shahih mengenai pembatal puasa adalah bukan semata-mata sesuatu yang masuk di organ pencernaan akan tetapi bisa menguatkan badan dan hakikatnya sama dengan makan dan minum.

DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil Hafidzahullah berkata, “Alasan membatalkan bukanlah semata-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan) akan tetapi bisa menguatkan badan dan membuat kenyang (menghasilkan tenaga).”

Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah menukil perkataan Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengenai kaidah ini, “Tidak batal dengan suntikan (perkataan beliau masih global, pent), karena suntikan bukanlah “makan dan minum” baik secara bahasa maupun ‘urf / kebiasaan.

Tidak ada dalil dalam kitab dan sunnah bahwa kaidah hukum (membatalkan) adalah masuknya sesuatu ke lambung. Seandainya tetap kita katakan, semua yang masuk ke lambung dengan cara apapun membatalkan, akan tetapi Al-Quran dan Sunnah menunjukkan pembatal itu adalah sesuatu yang sudah spesifik yaitu makan dan minum.

Jadi suntikan melalui kulit tidak membatalkan puasa karena tidak mengenyangkan dan tidak memberi energi 2.Suntikan melalui otot (Intra muscular) Ini juga tidak membatalkan puasa karena sama dengan suntikan melalui kulit, yaitu tidak tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengeyangkan.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata, “Adapun suntikan pada otot, bukan pada pembuluh darah maka semoga tidak membatalkan puasa.”

Dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa di Saudi),“Boleh berobat dengan suntikan di lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari bulan Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan.

Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil , Soft file word 17 sy-Syarhul Mumti’ ‘ala zadil mstaqni’ 3/368-369 18 Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8953 10 nutrisi (infus) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum.

Pemberian suntikan infus disamakan dan dianggap cara untuk membatalkan puasa Ramadan. Jika memungkinkan untuk melakukan suntik di lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.”

3.Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena). Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) perulu dirinci: a.Suntikan yang mengandung bahan makanan misalnya suntik vitamin C dan suntik infus, ini membatalkan puasa b. Suntikan yang tidak mengandung bahan makanan misalnya suntik antinyeri dan antihistamin, ini tidak membatalkan puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Suntikan pengobatan ada dua macam: Pertama: bisa memberikan tenaga dan mengenyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna dengan pembatal puasa. Kedua: tidak bisa memberikan tenaga dan mengenyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa.

Karena tidak didapati nash (dalil tegas) secara lafadz ataupun makna akan hal ini. Suntikan bukanlah makan dan minum dan tidak pula semakna dengan makan dan minum.”

Catatan: Jika ada yang mangatakan meskipun suntikan intavena yang tidak mengandung bahan makanan, akan tetapi ada cairan yang masuk, misalnya suntikan ketorolac 1 ml atau ranitidin 2 ml. Maka kita katakan bahwa cairan yang masuk lewat suntik pembuluh darah tersebut sangat sedikit yaitu 1 ml atau 2 ml.

Hal ini sebagaimana berkumur-kumur ketika bersiwak. Fatawa Lajnah, 10:252 20 Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/3494 11 Otomatis pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang menempel di lidah, rongga mulut dan gigi.

Terkadang sisa cairan ini bercampur dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan. Akan tetapi karena jumlahnya sedikit maka tidak dianggap. Demikian juga cairan yang masuk sebanyak 1 ml atau 2 ml saja. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa.
Seperti hadist yang diriwayatkan ‘Amir bin Rabi’ah. Ia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering kali bersiwak saat puasa dan jumlahnya tidak terhitung.”

Kesimpulan umum: Kaidah umum yang disampaikan oleh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah, beliau berkata, “Pendapat terkuat mengenai suntikan adalah pendapat mayoritas ahli fikih kontemporer bahwa suntikan yang membuat kenyang/memberi tenaga bisa membatalkan puasa karena kuatnya dalil dan sesuai dengan tujuan syariat.(*)


*Sumber : Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan Penulis : dr. Raehanul Bahraen Editor Ahli : Ustadz Aris Munandar, S.S, M.Pi Editor Isi : dr. Adika Mianoki Lay Out : Qonita Graph. www.kesehatanmuslim.com