Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali melakukan penggerebekan rumah yang digunakan untuk memproduksi arak di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (19/3/2018).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku sekaligus pemilik tempat produksi arak bernama Tarmi (52) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
"Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang menyalahgunakan peredaran minuman beralkohol," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto.
Lebih lanjut, selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tiga jurigen yang berisi arak siap edar 20 liter total 60 liter,1 buah dandang, 10 drum baceman 200 liter total 2000 liter 1 buah kompor, 1 buah sirkulasi, 50 botol kosong, 1buah alat tampung miras dan 1 buah tabung LPG.
IPTU Agus menjelaskan, modus operandinya, pelaku dengan sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumahnya yang berada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
"Atas perbuatanya, pelaku diancam Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 Kuhp," pungkasnya.[hud/ito]