14.880 Santri TPQ Tuban Ikuti Munaqosah

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Belasan ribu santri Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Tuban, Jawa Timur menjalani Munaqosah (ujian pendadaran). Evaluasi akhir di dunia pendidikan Alqur'an itu berlangsung selama 11 hari, apabila mereka lulus akan mendapatkan syahadah (tanda lulus).

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Tuban, Siti Maulidiah mengungkapkan, dengan adanya Munaqosah yang ditangani LPTQ Tuban, diharapkan tidak ada lagi anak-anak muslim di Tuban yang buta baca Alqur'an. Sementara itu data yang diperoleh blokTuban.com santri TPQ yang akan menjalani Munaqosah di 20 Kecamatan berjumlah 14.880 santri.

"Semoga membuat anak-anak kita lebih giat lagi mengaji dan mempelajari Al qur'an," ungkap Siti Maulidiah kepada blokTuban.com, Selasa (20/2/2018).

Selain itu, lanjut wanita ramah itu, dengan adanya munaqosah keluhan di masyarakat yang membutuhkan syahadah TPQ bisa teratasi. Sebab, saat ini sebagai salah satu syarat masuk jenjang SMP, siswa muslim harus bersyahadah TPQ.

"Namun yang paling penting, dengan semangat Munaqosah TPQ ini bisa membumikan Alquran di Bumi Wali..aamiin," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, di tahun 2017 lalu, merupakan awal penerapan peraturan yang mensyaratkan masuk SMP harus terlampir keterangan lulus TPQ. Hal tersebut muncul lantaran ditetapkannya Perda nomor 6 tahun 2016 tentan Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia.

Kabag Kesra Kabupaten Tuban, Sudarmaji saat ditanya soal peraturan tersebut waktu itu, mengatakan memang salah satu tugas dan wewenangnya melakukan penguatan kelembagaan TPQ. Namun, siswa SD harus memiliki syahadah atau tanda lulus dari Taman Pendidikan Alquran (TPQ) bukan keputusan saklek atau tidak bisa ditawar lagi.

"Yang jelas Pemda ingin anak memliki sertifikat kalau mereka betul-betul lulus TPQ, kalau pun belum lulus dapat dikeluarkan keterangan bahwa anak ini tengah menempuh pendidikan di lembaga ini," kata Sudarmaji, Senin (6/3/2017) silam.

Sedangkan untuk non Islam, lanjutnya, mereka menyesuaikan pola pendidikan agama yang ada. Sebab, dalam Perda tersebut tidak menyebut agama tertentu. Artinya pemberlakukan perda tersebut bersifat mengikat dan tidak hanya untuk agama Islam.

"Ini (lulus TPQ, red) bukan satu persyaratan mutlak, hanya sebagai bahan pertimbangan beberapa persen," tambah mantan Camat Grabagan tersebut. [rof/col]